Soundtrack: Bandaneira - Mawar
Selama ini kita sering mendengar persoalan mengenai Hak Asasi Manusia,
para pejuang HAM senantiasa menuntut haknya, hak-hak sederhana yang seharusnya
tidak dilanggar, hak yang mencakup individu, keluarga, masyarakat, dan semua
bentuk kemanusiaan dalam tiga puluh poin banyaknya yang termuat dalam hak-hak
dasar dan kebebasan yang disetujui secara Universal. Namun pelanggaran masih
banyak terjadi, kasus-kasus ditelantarkan dan diremehkan, atau sengaja
dilupakan. Adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak serta merta
membuat pelanggar-pelanggar HAM dengan berbagai tujuan yang berbeda mengindahkan
adanya perjanjian tersebut. Mari mencoba menelisik, bagaimana HAM ini lahir dan
sejauh mana penyimpangan yang telah terjadi dari awal lahirnya HAM.
Hak Asasi Manusia, sejatinya sudah ada jauh sebelum kelahiran kita,
naskah yang ditemukan pertama kali berkaitan dengan HAM adalah Khutbatul Wada’.
Kala itu, beberapa waktu sebelum Rasulullah SAW wafat di tahun 632 M, beliau
menyampaikan pidatonya di depan seratus ribu manusia di kota Makkah, sebuah
pidato bersejarah yang disebut Khutbatul Wada’ atau khutbah perpisahan. Berabad-abad
setelahnya Magna Charta diumumkan di Eropa sebagai teks Hak Asasi Manusia yang
pertama di tahun 1215. Rentang waktu yang jauh antara Khutbatul Wada’ dengan
Magna Charta, tepatnya 583 tahun. sedangkan deklarasi PBB mengenai HAM baru disetujui pada tahun 1948, 1316 tahun jauhnya
setelah Khutbatul Wada’ dikumandangkan.
Pembahasan dalam Khutbatul Wada’ terdiri dari semua hak dan kebebasan
yang mencakup individu, keluarga, masyarakat, dan semua bentuk kemanusiaan. Hak-hak
tersebut disampaikan sangat jelas; hak untuk hidup, hak untuk memiliki, dan hak
mendapatkan perlindungan bagi keluarga.
“Wahai manusia! Seperti halnya hari ini adalah hari yang mulia, bulan
ini adalah bulan yang mulia dan kota ini (Makkah kala itu) adalah kota yang
mulia, maka jiwa dan harga benda kalian juga mulia dan telah terlindung dari
segala ancaman.”
Khutbatul Wada’ dalam perannya sebagai dokumen mengenai hak asasi
manusia, mengatur hak-hak untuk seluruh umat manusia. Menurut Islam semua
manusia sama tanpa adanya perbedaan
bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan Jenis. Merasa lebih unggul berdasarkan
kategori tersebut bertentangan dengan Islam;
“Wahai manusia! Tuhan kalian adalah satu dan ayah kalian adalah satu. Kalian
adalah anak cucu Adam, sedangkan Adam tercipta dari tanah. Orang Arab tidak
memiliki keunggulan atas non-Arab, seperti juga non-Arab tidak memiliki
keunggulan atas orang Arab; tidak ada keunggulan orang berkulit merah atas
orang berkulit hitam ataupun sebaliknya. Keunggulan hanya ada pada takwa,
yaitu rasa takut kepada Allah ta’ala. Orang yang paling mulia derajatnya di
sisi Allah adalah orang yang paling takut kepada-nya”
Dalam sejarah Eropa, naskah perdana HAM adalah Magna Charta tahun 1215. Dengan
adanya Magna Charta, kekuasaan di Inggis antara Paus Innocent III, Raja John,
dan para tuan tanah menjadi terbagi. Hal tersebut juga menjadi pemicu diakuinya
beberapa hak parsial untuk masyarakat umum. Barulah pada tahun 1774 kolonial Amerika
menang dalam perjuangan kemerdekaan terhadap Inggris dan pada tahun 1776 hak
asasi manusia dinyatakan dalam Deklarasi Hak Virginia oleh Amerika. Dan dengan
pengaruhnya, pada tahun 1789 Revolusi Perancis terjadi dan menjadi pemicu lain diumumkannya
Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan.
Sampai terjadinya Perang Dunia II, negara-negara barat masih menerapkan
HAM dalam lingkup perbatasan masing-masing negara saja. Negara-negara tersebut
melihat HAM sebagai permasalahan internal mereka sendiri dan menilai HAM
sebagai bentuk pemberian kepada warga
negara mereka. Sejatinya, HAM harus segera dipikirkan sebagai masalah
global, terlebih dengan bermunculannya rezim-rezim yang mengancam umat manusia
seperti: Nazisme, Fasisme, dan Komunisme. Terbunuhnya jutaan manusia saat perang
dunia II, serta penerapan genosida di berbagai bangsa, tidak terkecuali
Indonesia.
Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara
sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan
(membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh ahli
hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe. Sedangkan istilah
genisoda budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan
bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya
atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya. Indonesia, melaksanakan genosida
pada prateknya. 30 September 1965 dalam sejarah yang tercatat, terjadi peristiwa pembunuhan jenderal-jenderal
TNI yang mayatnya lalu dibuang di lubang buaya. Peristiwa tersebut menyulut
pergolakan di dalam masyarakat untuk membalas dendam atas meninggalnya 7 jenderal
yang dalam sejarahnya dikatakan terbunuh oleh PKI.
Pertistiwa tersebut seakan menjadi sumbu menuju ledakan yang lebih
besar. Diantaranya adalah pembantaian massal orang-orang yang diduga komunis
pada saat itu, pembantaian salah satu etnis yaitu etnis Cina yang pada waktu
itu dianggap sebagai orang-orang komunis tanpa terkecuali. Seluruh penjuru
Indonesia pada waktu itu membantai, menyiksa sampai memerkosa orang-orang yang
dianggap bertanggung jawab atas terbunuhnya para jenderal di lubang buaya. Sekitar
1,5 juta rakyat Indonesia yang pada waktu itu masih diduga komunis atau
berhubungan dengan komunis dibantai.
Lalu berlanjut pada tahun 1998 dimana terjadi peristiwa penghilangan
orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi
menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 1998. Peristiwa ini dipastikan terjadi dalam tiga
tahap; menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR
bulan Maret, sembilan diantara mereka yang diculik selama periode kedua
dilepaskan kembali, tapi tak satupun dari mereka yang diculik pada periode
pertama dan ketiga kembali. Total 23 orang telah dihilangkan dalam peristiwa
ini.
Puncaknya adalah peristiwa eksekusi terhadap Munir Said Thalib,
meninggal terbunuh di Jakarta dalam pesawat menuju Amsterdam, 7 September 2004.
Saat menjabat Dewan Kontras namanya terkenal sebagai pejuang bagi orang-orang
yang hilang diculik pada peristiwa 1998. Ketika itu dia membela para aktivis yang
menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus.
Banyaknya pelanggaran terhadap HAM seperti itu masih terjadi walaupun
PBB yang didirikan setelah Perang Dunia II menyetujui Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia pada tahun 1947. Deklarasi ini mencakup tiga puluh poin tentang
hak-hak dasar dan kebebasan yang diakui oleh hampir setiap negara saat ini. Kini
tugas kita, menyambung sejarah panjang atas HAM dan mengawal jalannya
penegakkan HAM secara benar.
Dihimpun dari berbagai sumber.
Mohon maaf bila ada kesalahan informasi diatas.
foto: triplepundit.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar